Penerjemah Bahasa sebagai biro penyedia layanan jasa terjemahan yang telah lebih dari 7 tahun membantu para pengguna jasa penerjemah, khususnya dalam hal ini adalah jasa penerjemahan bahasa Inggris, bahasa Jepang dan bahasa Mandarin, sejak awal periode usahanya telah menyediakan layanan jasa penerjemah tersumpah. Layanan jasa penerjemah tersumpah ini ditangani langsung oleh staf-staf penerjemah senior yang tentunya telah menyandang predikat sebagai sworn translator atau penerjemah tersumpah.
Sebagaimana yang kita ketahui, pada jasa penerjemah tersumpah haruslah dikerjakan oleh seorang penerjemah yang sebelumnya telah lulus dengan nilai A pada uji kemampuan bahasa yang diselenggarakan berkat kerjasama Lembaga Bahasa Universitas Indonesia dengan Kantor Gubernur DKI Jakarta, sehingga penerjemah tersebut akan memperoleh gelar atau predikat sebagai seorang sworn translator atau penerjemah tersumpah.
Pada jasa terjemahan tersumpah, umumnya setiap hasil terjemahan akan dibubuhkan tanda tangan disertai dengan stempel dari penerjemah tersumpah yang secara langsung mengerjakannya. Tanda tangan berikut stempel tersebut sekaligus menandakan bahwa dokumen tersebut adalah dokumen resmi dan tersumpah yang selanjutnya dapat diajukan kepada instansi atau lembaga yang berwenang untuk memperoleh sebuah pengesahan atau legalisasi.
Penerjemah Bahasa hingga kini tetap konsisten menyediakan layanan jasa translate tersumpah untuk bahasa-bahasa berikut ini.
- Jasa penerjemah tersumpah bahasa Inggris
- Jasa penerjemah tersumpah bahasa Jepang
- Jasa penerjemah tersumpah bahasa Mandarin





0 komentar:
Posting Komentar